Bupati Arsal Aras Serahkan SK Nomor Induk Perangkat Desa kepada 563 Perangkat Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah
Mamuju Tengah, 28 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada 563 perangkat desa dari seluruh wilayah kabupaten.
Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian administrasi, legalitas, serta penguatan status perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Poin Utama Kegiatan:
- Nomor Induk Resmi: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perangkat Desa, NIPD berfungsi sebagai identitas resmi untuk mewujudkan tata kelola yang tertib, profesional, dan akuntabel.
- Ujung Tombak Pelayanan: Bupati menekankan agar seluruh perangkat desa senantiasa meningkatkan integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan publik sebagai garda terdepan di masyarakat.
- Komitmen Pemerintah Daerah: Pemkab Mamuju Tengah terus melakukan pembinaan kelembagaan demi tercapainya pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

