Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa: Tata Kelola Pemerintahan & Pengadaan Barang/Jasa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Fokus pelatihan ini menitikberatkan pada regulasi terbaru terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa dengan prinsip swakelola, transparansi, serta pemberdayaan potensi masyarakat setempat.
Dokumentasi Foto Kegiatan Lapangan
📷 Galeri Foto (3 Gambar)
← Geser horizontal untuk melihat foto lainnya →
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Prioritas Swakelola: Memaksimalkan tenaga kerja lokal dari kalangan warga prasejahtera dan pemanfaatan material lokal yang tersedia di desa.
- Akuntabilitas Bukti Transaksi: Dokumentasi foto fisik 0%, 50%, 100% serta kelengkapan kwitansi berstempel sah.
- Keterlibatan Pengawasan BPD: Memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa sejak tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
